Senin, 24 Oktober 2011

EKONOMI KOPERASI

JENIS- JENIS KOPERASI
 
            Menurut undang-undang No.25 Tahun 1992 dikelompokan menjadi 5 macam, yaitu sebagai berikut :
  1. koperai simpan pinjam / koperasi kredit yaitu koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam yang prinsipnya memiliki kepetingan ekonomi yang sama, misalnya koperasi  simpan pinjam dengan anggota petani, nelayan, atu karyawan.
  2. Koperasi konsumen yaitu koperasi yang menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak dengan berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan bukan anggota.
  3. Koperasi produsen yaitu koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang-barang dagang. Seperti koperasi pemasaran elektronik
  4. Koperasi jasa yaitu koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayananatau jasa kepada para anggotanya, seperti koperasi jasa angkutan barang dan orang. 

PERMODALAN KOPERASI

1.     Arti Modal Koperasi
Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
administrasi

2.     Sumber Modal
-         SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
•     Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan
kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut
dan jumlahnya sama untuk semua anggota
•     Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya
kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
•     Simpanan
Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

-         SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
•     Modal sendiri (equity capital)
, bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
•     Modal pinjaman ( debt
capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

3.     Distribusi Cadangan Koperasi
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uangyang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi biladiperlukan
.• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa
25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan ,
sedangkan SHU yang berasal bukan dariusaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untukCadangan.

Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada 

peran koperasi adalah suatu pedoman dalam organisasi koperasi tersebut. Di indonesia fungsi dan peran tersebut di kemukakan pada pasal 4 UU No.25 Tahun 1992, yang berbunyi : a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya; d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

1 komentar:

  1. teman jangan lupa yah masukin link gunadarma. Sekarang kan sudah mulai softskill, sebagai salah satu mahasiswa gunadarma ayo donk masukin link gunadarmanya.
    di cek ya studentsitenya ada pengumumannya lho... :)
    www.studentsite.gunadarma.ac.id

    BalasHapus